Buku ini merupakan buku pengantar yang membahas hukum adat di Indonesia secara komprehensif, mulai dari dasar-dasar teoritis, dinamika sosial, hingga praktik penyelesaian sengketa dalam berbagai masyarakat adat. Isi utamanya menekankan bahwa hukum adat bukan sekadar aturan tradisional, melainkan sistem nilai yang hidup, berubah, dan berinteraksi dengan hukum negara, agama, serta modernisasi.
Buku ini mengulas keragaman hukum adat di berbagai wilayah Indonesia, seperti Minangkabau, Batak, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Setiap daerah dipaparkan melalui ciri khas struktur kekerabatan, waris, perkawinan, kepemimpinan adat, pengelolaan tanah ulayat, hingga mekanisme sanksi dan musyawarah adat yang mencerminkan karakter sosial-budaya setempat.
Selain memotret kekayaan adat, buku ini juga menyoroti tantangan kontemporer seperti konflik agraria, ekspansi perkebunan, pariwisata massal, relasi adat dengan hukum nasional, serta pergeseran nilai akibat modernisasi. Pembahasannya memperlihatkan bahwa hukum adat sering berfungsi sebagai alat perlindungan identitas, solidaritas sosial, dan keseimbangan ekologis, tetapi juga menghadapi tekanan besar dari kapitalisme, negara, dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Secara keseluruhan, buku ini menegaskan pentingnya memahami hukum adat secara kritis dan kontekstual agar pembangunan hukum di Indonesia tidak memutus akar budaya masyarakat. Hukum adat diposisikan sebagai warisan hidup yang perlu dihormati, dikaji, dan diintegrasikan secara arif ke dalam sistem hukum nasional demi terciptanya keadilan yang lebih manusiawi dan berakar pada realitas sosial bangsa.
Penulis: SUPARLAN, S.HI., MH.
Tebal buku : 233 halaman
Dimensi : 14 cm x 20 cm
Penerbit : CV. IAM Publishing
Kertas : Book Paper
Isi : Hitam Putih




Ulasan
Belum ada ulasan.